Daftar Isi

Satu Zona Waktu di Indonesia Bisa Menghemat Energi Listrik Hingga 1,6 Triliun



Kuadran Waktu, Jam Modern Tertua Asal Inggris 

Pemerintah mempersiapkan strategi terhadap implikasi yang akan timbul dari penetapan kebijakan penyatuan satu zona waktu. Strategi tersebut berbasis kepada pertimbangan ilmiah.

Demikian salah satu kesimpulan dari hasil focus group discussion (FGD) di Kementerian Riset dan Teknologi. Deputi Bidang Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Prof. Dr. H. Freddy P. Zen, M.Sc, D.Sc, sebagai salah satu pembicara mengatakan, dari pertimbangan ilmiah itu akan memberikan rekomendasi terhadap untung ruginya implementasi kebijakan penyatuan satu zona waktu.

“Sehingga dalam penyusunan formulasi kebijakan tersebut sesuai dengan UU No 12 tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan yang di dalamnya mengharuskan suatu produk hukum didasarkan pada naskah akademik,” katanya, dalam siaran pers yang diterima VIVAnews, Jumat 8 Juni 2012.

Salah satu implikasi yang diperhitungkan adalah tentang besaran penggunaan energi. Dari hasil kajian diketahui bahwa penyatuan zona waktu itu dihasilkan adanya perubahan perilaku masyarakat terhadap penggunaan listrik yang apabila dikonversikan dalam rupiah sebesar Rp1,6 triliun.

“Sayangnya sejak tahun 2008 sampai sekarang belum ada yang melanjutkan kajian ini dikarenakan belum ada institusi atau instansi yang melanjutkan kajian ini dilihat dari aspek lainnya,” ujar Koordinator Peneliti Penyatuan Zona Waktu Kemenristek, Dr Mohammad Nur Hidayat. 

Freddy menambahkan, saat ini Kementerian Riset dan Teknologi sedang mengembangkan kajian tersebut berdasarkan hasil kajian yang sudah dilaksanakan pada tahun 2004-2008. Dalam waktu dekat ini,  Kementerian Riset dan Teknologi akan mengkoordinasikan Lembaga Pemerintah Non Kementerian lingkup Kementerian Riset dan Teknologi (LPNK) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) untuk mengkaji aspek aspek lainnya. 

“Kami berharap dengan adanya penyatuan satu zona Negara Kesatuan Republik Indonesia, akan terjadi peningkatan produktivitas yang berpengaruh pada peningkatan daya saing nasional. Hal tersebut memiliki korelasi positif terhadap peningkatan investasi litbang di mana seperti diketahui bahwa MP3EI mengamanatkan bahwa investasi litbang harus meningkat menjadi 1 persen PDB yang dicapai selambat lambatnya pada tahun 2014,” kata Fredy, sekaligus Wakil Ketua Harian tim kerja SDM dan Iptek KP3EI.

Perlu Kajian Komprehensif

Pembicara lainnya, Dr. Wijayanti, pakar budaya dari Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI, mengatakan, struktur masyarakat saat ini berbeda dengan sebelum reformasi tahun 1998. Dalam menanggapi kebijakan pemerintah itu, implikasinya tidak hanya terhadap masyarakat modern tetapi juga terhadap masyarakat tradisional. 

“Antisipasi dampak sosial, kultural dan struktur masyarakat atas berlakunya satu zona waktu di Indonesia dengan segera melakukan kajian sosial yang komprehensif sehingga kebijakan penetapan satu zona waktu Indonesia tidak merugikan masyarakat,” kata Wijayanti.

Sebab, lanjut Wijayanti pemberlakuan kebijakan satu zona waktu di Indonesia akan berimplikasi terhadap Tatanan Kebijakan Daerah yang diatur dalam Peraturan  Daerah (Perda). “Oleh karenanya harus dilakukan uji penelitian dan kajian agar dapat diketahui nilai positif atau  negatif atas kehidupan perekonomian dan sosial masyarakat di daerah,” kata pakar budaya dari Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI itu.

Sedangkan Dr Ing Khafidz, dari Badan Informasi dan Geospasial  (BIG), lebih menekankan pada perlunya dikaji untung rugi dari penetapan kebijakan yang akan diambil diantaranya menyangkut ketentuan jam kerja. 

FGD tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), diantaranya LIPI, BIG, BATAN, LAPAN, BSN, BPPT dan BAPETEN. Dari diskusi tersebut, terungkap bahwa  penyatuan satu zona waktu GMT+8 Ditinjau dari aspek geospasial tidak menimbulkan masalah.

  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 comments

 
© 2012 Investigasi Berita | Berita Unik, Lucu dan Menarik
Develop by Aaz
Back to top