Daftar Isi

Alasan Sekolah Tidak Boleh Menjual Seragam Sekolah




Sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) No 17/2010 tentang Pengelolaan Pendidikan dan Permendikbud No 60/2011 tentang Pemungutan Biaya Pendidikan di SD dan SMP. Bahwa salah satunya adalah tentang larangan sekolah untuk memper-jual-kan baju seragam atau secara tegas bahwa hal ini menjadi alasan sekolah tidak boleh jual seragam

Sering kali pihak sekolah mewajibkan orang tua siswa untuk membeli seragam dan perlengkapan lain  pada saat awal tahun ajaran baru sehingga dirasakan menambah beban orang tua siswa.

Berikut kita bahas lima alasan sekolah tidak boleh jual baju seragam

 1.Profesionalisme lembaga pendidikan

Lembaga pendidikan atau sekolah adalah suatu lembaga yang dirancang untuk pengajaran dan pendidikan bukan tempat pemasaran baju termasuk seragam. Guru yang mengajar di sekolah  juga sebagai pekerja profesional yang sudah diatur dalam UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Di mana Profesi memiliki pengertian pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan yang khusus sehingga orangnya dikatakan sebagai profesional jadi guru harus profesional untuk mengajar, mendidik dan melatih dengan memberikan contoh contoh sesuai dengan karakter yang diinginkan.

2. Pendidik dan Tenaga Pendidikan Terlalu sibuk

Idealnya pada saat PPDB semua stake holder yang ada disekolah pada saaat awal tahun ajaran sangat sibuk misalnya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru, sebagian lagi menyiapkan administrasi pembelajaran yang akan datang. Sebagian lagi bertugas dalam MOPD (Masa Orientasi Peserta Didik Baru). Jadi bila sekolah memasarkan baju seragam maka akan mengganggu tugas utama yaitu merencanakan pembelajaran untuk satu semester ke depan

3. Terjadi Mark up harga

Untuk penjualan seragam yang dilakukan oleh sekolah atau lembaga pendidikan sering terjadi mark up harga atau yang seharusnya harga murah menjadi mahal. Harga yang dijual sering kali melebihi harga pasar yang semestinya. Dalam hal ini orang tua siswa tidak punya posisi tawar menawar berbeda dengan membeli pakaian seragam di pasar atau toko mereka bisa memilih sesuai dengan kualitas, serta uang yang tersedia. 

4. Pedagang Sepi

Dengan adanya penjualan seragam di sekolah maka pedagang pakaian dan tukang jahit yang seharusnya ramai pembeli pada saat awal tahun ajaran maka jadi sepi pembeli. Hal ini tidak baik bagi perekonomian karena para pedagang juga tidak sendirian mereka harus menggaji karyawan dan membiayai sekolah putra-putri mereka.

5.Kecemburuan

Kecemburuan terhadap lembaga pendidikan atau sekolah termasuk kepada pendidik dan tenaga kependidikan sering terjadi dari instansi pemerintah lain seolah olah pada saat awal tahun ajaran sekolah dalam keadaan panen. Hal ini sering menjadi sindiran yang tidak sedap di masyarakat.

Jadi dari lima alasan tadi selain PP No 17 dan permendikbud No 60 memang seharusnya yang namanya baju seragam peserta didik tidak usah di kelola oleh sekolah biarkan orang tua peserta didik untuk diberi kebebasan membeli langsung di pasar atau toko dengan segala kemudahan transaksi yang ada
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 comments

 
© 2012 Investigasi Berita | Berita Unik, Lucu dan Menarik
Develop by Aaz
Back to top