Hari ini warga Jakarta akan memilih gubernur dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah DKI Jakarta 2012. Warga yang telah terdaftar sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya melalui tempat pemungutan suara yang sudah ditentukan.
Pencoblosan berlangsung selama lima jam, pada pukul 07.00-13.00 WIB. Warga yang datang ke TPS diimbau untuk tidak lupa membawa undangan dan kartu pemilih.
Ketua Kelompok Kerja Pemutakhiran Data Pemilih Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Aminullah, mengatakan warga yang tidak mendapatkan undangan dan kartu pemilih tetap dapat menggunakan hal pilihnya. Asalkan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau Daftar Pemilih Sementara di TPS sesuai alamat yang bersangkutan.
"Warga bisa memberikan hak pilihnya dengan membawa KTP sebagai bukti identitas terdaftar dalam DPT. Kalau di DPT tidak ada, petugas PPS melihat pada data DPS," kata Aminullah.
Setelah mendapat surat suara di TPS, periksa dulu surat tersebut. Pastikan surat suara dalam keadaan baik, alias tidak rusak. Surat suara dikatakan rusak apabila telah ditandai, atau dicoblos. Kalau ada yang rusak, ada indikasi ditandai, maka yang bersangkutan bisa minta ganti surat suara yang baru.
Tata cara pencoblosan surat suara yang sah yakni antara lain dengan mencoblos pada kotak atau kolom pasangan calon, foto pasangan calon, kolom nomor calon, atau kolom nama calon.
"Bisa juga dicoblos lebih dari satu kali tapi dalam kolom calon yang sama dan hanya boleh menggunakan alat coblos yang sah berupa paku yang disediakan oleh panitia pemungutan suara di masing-masing bilik," katanya.
Sementara pencoblosan yang dianggap tidak sah apabila pemilih mencoblos lebih dari satu kali pada kolom calon yang berbeda. Atau, mencoblos satu kali, namun diberi tanda khusus seperti tulisan.
"Pemilih juga tak boleh mencoblos surat suara di luar kotak atau kolom, dan mencoblos menggunakan alat lain yang tidak disediakan oleh KPU misalnya dengan rokok," katanya.
0 comments