Keberadaan kartuIndonesia Automatic Fingerprint Identification System
(Inafis) hingga kini masih menuai polemik. Disamping keberadaannya bisa tumpang tindih dengan e-KTP, anggaran yang dihabiskan juga dipertanyakan.
Ditengah kritikan soal kartu Inafis ini, Polri tetap bersikukuh jika kartu tersebut memiliki banyak fungsi dan kegunaan.
"Proses modernisasi peralatan di lingkungan Polri juga dalam pengambilan sidik jari. Dimana setelah berpuluh-puluh tahun Polri menggunakan kartu AK 23, yang sekarang masih digunakan, ambil sidik jari secara manual," ujar Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, Senin (23/4/2012).
Boy menjelaskan, peralihan dari cara-cara konvensional ke modern ini menurut UU Nomor 8 tahun 1981 KUHAP dan UU Nomor 2 tahun 2002 dijelaskan bahwa penyidik Polri diberi wewenang untuk mengambil sidik jari dan melakukan langkah-langkah pemotretan terhadap seseorang.
Langkah-langkah modernisasi ini sudah tiga tahun direncanakan. Niatnya adalah memberi kemudahan kepada masyarakat yang memerlukan administrasi kepolisian contohnya adalah SIM, SKCK, beberapa produk dari pelayanan administrasi di lingkungan Polri.
“Ada setidaknya 13 jenis pelayanan yang bisa membuat lebih efisien bagi pemegang Inafis Card. Inafis dapat menjadi data base,” jelasnya.
0 comments