Daftar Isi

Kemkominfo Blokir Situs Download Ilegal




Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan terus mendukung program "Stop Illegal Download" terutama untuk menghargai musik karya anak negeri. Hal itu ditunjukkan dengan pemblokiran situs unduhan (download) musik ilegal.

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Ashwin Sasongko menjelaskan pemerintah akan aktif melakukan pemblokiran terhadap situs download musik sesuai dengan pengaduan dari masyarakat.

"Kemarin pihak Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) yang melakukan pengaduan. Kami sudah melakukan pemblokiran terhadap situs yang dimaksud, bahkan sejak tahun lalu," kata Ashwin kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (15/5/2012).

Selama ini, Kemkominfo hanya akan melakukan pemblokiran situs dari pengaduan masyarakat. Situs download musik ilegal banyak dikeluhkan oleh pihak ASIRI karena telah mengganggu keberlangsungan bisnis pemusik.

"Sebenarnya sudah banyak yang diblokir, tapi orang Indonesia itu pintar, satu diblokir akan muncul situs yang lain," tambahnya.

Ashwin mengaku Kemkominfo hanya berwenang melakukan pemblokiran situs. Namun bila pihak ASIRI atau pemusik ingin menuntut kepada pemilik situs agar dijerat sesuai hukum, maka mereka harus melapor ke pihak kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM, sesuai Undang-undang Hak Kekayaan Intelektual (HaKi).

Berikut nama-nama situs download musik ilegal yang diklaim telah diblokir oleh pemerintah:

1. Gudanglagu.net
2. Mp3lagu.com
3. Pandumusica.info
4. Mp3bos.com
5. Musik-flazher.com
6. Misshacker.com
7. Abmp3.com
8. Mp3bear.com
9. Freedownloadmp3.com
10. Plasamusic.com
11. Gudanglagu.com
12. Mp3gratis.net
13. Warungmp3.com
14. Musik-corner.com
15. mp34shared.com
16. index-of-mp3.com
17. trendmusik.com
18. Katalogmp3.info
19. mp3downloadlagu.com
20. dewamp3.com

Namun menurut pantauan Kompas.com, setelah dicoba, ternyata baru dua situs download musik yang sudah terblokir. Berarti sisanya masih bisa untuk mengunduh file musik gratis tersebut.
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 comments

 
© 2012 Investigasi Berita | Berita Unik, Lucu dan Menarik
Develop by Aaz
Back to top