Daftar Isi

DPR : Tindak Pengusaha yang Tidak Memberi THR




Wakil Ketua Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan, Irgan Chairul Mahfiz, meminta pemerintah pusat dan daerah menindak tegas pengusaha yang mengabaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sebelum lebaran tahun ini.

Pembayaran THR bahkan dimungkinkan bersifat adil dan lebih layak dengan memperhatikan kondisi masing-masing kehidupan pekerja berikut keluarganya, termasuk terhadap keberadaan pekerja outsourcing yang digunakan oleh perusahaan.

"THR itu wajib diberikan minimal satu bulan gaji, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan mana pun untuk menundanya, atau justru membeda-bedakan antara pekerja yang tetap denganoutsourcing," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan ini di Jakarta, Selasa (7/8).

Menurutnya, pembayaran THR layak diberikan dalam rentang dua atau satu minggu menjelang hari raya. Mengingat saat itu para pekerja telah  memiliki rencana untuk menghadapi kegiatan lebaran, baik terkait mudik ke kampung halaman maupun mengisi acara lain bersama keluarga.

Sementara itu, lanjutnya, kepala daerah juga perlu terlibat proaktif mengawasi realisasi pemberian THR, agar tidak terjadi pengabaian sekaligus demi melindungi hak-hak pekerja dalam memperoleh THR tepat waktu.

Irgan menambahkan, perusahaan yang tak peduli membayar kewajiban THR wajib dikenakan sanksi tegas selain berhak dibawa ke ranah hukum guna membela rasa keadilan para pekerja.
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 comments

 
© 2012 Investigasi Berita | Berita Unik, Lucu dan Menarik
Develop by Aaz
Back to top