Wakil Ketua Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan, Irgan Chairul Mahfiz, meminta pemerintah pusat dan daerah menindak tegas pengusaha yang mengabaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sebelum lebaran tahun ini.
Pembayaran THR bahkan dimungkinkan bersifat adil dan lebih layak dengan memperhatikan kondisi masing-masing kehidupan pekerja berikut keluarganya, termasuk terhadap keberadaan pekerja outsourcing yang digunakan oleh perusahaan.
"THR itu wajib diberikan minimal satu bulan gaji, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan mana pun untuk menundanya, atau justru membeda-bedakan antara pekerja yang tetap denganoutsourcing," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan ini di Jakarta, Selasa (7/8).
Menurutnya, pembayaran THR layak diberikan dalam rentang dua atau satu minggu menjelang hari raya. Mengingat saat itu para pekerja telah memiliki rencana untuk menghadapi kegiatan lebaran, baik terkait mudik ke kampung halaman maupun mengisi acara lain bersama keluarga.
Sementara itu, lanjutnya, kepala daerah juga perlu terlibat proaktif mengawasi realisasi pemberian THR, agar tidak terjadi pengabaian sekaligus demi melindungi hak-hak pekerja dalam memperoleh THR tepat waktu.
Irgan menambahkan, perusahaan yang tak peduli membayar kewajiban THR wajib dikenakan sanksi tegas selain berhak dibawa ke ranah hukum guna membela rasa keadilan para pekerja.
0 comments