Kejadian yang dialami Sherlita Stephanie (Lita), warga Tebet, Jakarta Selatan bisa menjadi pelajaran bagi pengguna jalan lainnya. Lita merasa dijebak dalam razia di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa 19 Juni 2012.
Polisi yang merazianya mengaku bahwa menemukan obat di mobil yang diduga sebagai narkoba. Lita protes dan mengatakan, dirinya bukan pengguna narkoba.
Sebenarnya, banyak warga yang tidak tahu bagaimana aturan polisi dalam melakukan razia di jalan. Selama ini, modus jebakan narkoba telah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Untuk itu, pengendara harus bisa membedakan mana razia sungguhan dan yang hanya mencari duit.
Untuk diketahui, pemeriksaan kendaraan itu diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
PP tersebut mensyaratkan, semua petugas yang melakukan razia wajib mengenakan seragam dan atribut yang jelas seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Jadi, untuk razia yang dilakukan polisi, petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.
Kemudian, sebagaimana tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud, harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Untuk memastikan, sebaiknya masyarakat berani bertanya jenis razia yang dilakukan. Apakah itu razia lalu lintas, narkoba, atau terkait terorisme.
Petugas harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:
a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Pada peristiwa yang dialami Lita, beberapa petugas berseragam langsung membuka pintu belakang mobil. Tiba-tiba, salah satu petugas berteriak mengaku menemukan obat-obatan yang dikatakan sebagai narkoba.
Petugas juga meminta agar bagasi kendaraan dibuka. Di sana, ada kotak P3K, sejumlah obat pusing dan obat alergi. Polisi menuding obat itu sebagai narkoba.
Lita menyayangkan sikap polisi yang langsung menggeledah. Seharusnya, polisi menunggu ia ikut melakukan penggeledahan. "Kami dipepet, dibentak-bentak seperti tertuduh," ujarnya.
Kejadian itu membuat Lita trauma bila melihat polisi. Menurutnya, polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat hanyalah slogan. "Mereka kasar, saya jadi takut," tambahnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan bahwa para anggota yang merazia Lita itu dilengkapi senter, lampu petunjuk lalu lintas berwarna merah serta rompi.
Dia menambahkan, saat mobil menepi, polisi melihat kedua perempuan yang ada di dalam mobil bertukar posisi tempat duduk dalam keadaan panik. Setelah itu, Briptu Gatot Haryadi menghampiri mobil untuk meminta izin melakukan pemeriksaan.
Saat memeriksa mobil, petugas juga diawasi oleh anggota Provost yang bernama Aipda Teguh Widodo dan didampingi oleh kedua penumpang mobil tersebut.
Rikwanto melanjutkan, saat memeriksa di bagian belakang mobil, Briptu Gatot Haryadi menemukan satu plasktik klip bening yang di dalamnya berisi satu strip obat. "Briptu Gatot lalu bertanya kepada keduanya siapa pemilik obat tersebut," ujarnya.
Kemudian, kata Rikwanto, Briptu Gatot dan Aipda Teguh meminta kepada salah seorang yang duduk di sebelah pengemudi untuk mengambil plastik. Tetapi, dia malah teriak. "Dia berkata dengan nada tinggi. Saya dijebak nih, dan dilanjutkan dengan kata-kata 'jangan jebak saya ya'," tuturnya.
0 comments