Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh alias Mike (45), divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin Encep Yuliadi, Kamis (21/6/2012). Patek, yang kepalanya pernah dihargai 1 juta dollar AS, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar enam dakwaan berlapis yang dikenakan jaksa penuntut umum.
Keenam dakwaan tersebut adalah Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengenai pemufakatan jahat memasukkan senjata dan amunisi ke Indonesia untuk melakukan tindakan terorisme, Pasal 13 Huruf (c) Perppu Nomor 1 Tahun 2002 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yaitu menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme, Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 266 Ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin.
"Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Encep.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yang dipimpin Bambang Suharyadi. Jaksa menuntut terdakwa Patek, yang buron selama sekitar 10 tahun, dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Patek mengganggu keamanan dan perekonomian negara, menimbulkan keresahan masyarakat, menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, serta menyebabkan penderitaan bagi keluarga. Selain itu, Patek juga sempat melarikan diri ke luar negeri.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, telah meminta maaf kepada keluarga korban dan dunia internasional, serta memiliki tanggungan keluarga.
Saat putusan dibacakan, Patek yang menggunakan baju koko warna putih, celana kain warna senada, serta sepatu sandal model Crocs ini terus menundukkan kepala sambil merapatkan kedua tangannya.
Patek ditangkap di Abbottabad, Pakistan, pada 25 Januari 2011. Setelah melakukan pendekatan, Polri berhasil memulangkan Patek dari Pakistan pada Agustus 2011. Lamanya proses ekstradisi Patek disebabkan kepolisian Pakistan juga ingin mengadili Patek karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran di negara tersebut.
Seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Polri resmi menahan Patek pada 12 Agustus 2011. Patek pun menjalani serangkaian pemeriksaan dan rekonstruksi, kemudian disidangkan pada Februari 2012.
Selain Patek, Indonesia juga telah memvonis terpidana bom Bali, Ali Imron, dengan hukuman seumur hidup. Pengadilan Negeri Bali menyatakan, Imron, pembuat bom, terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam aksi terorisme tersebut.
Indonesia juga telah mengeksekusi tiga terpidana mati peledakan bom di Bali, yakni Amrozi, Imam Samudra, dan Ali, di Lembah Nirbaya, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada November 2008.
Satu-satunya tersangka terorisme yang belum diproses adalah Riduan Isamuddin alias Hambali. Hambali ditahan di penjara pangkalan Angkatan Laut Amerika Serikat di Teluk Guantanamo, Kuba, sejak tahun 2006. Pemimpin Jemaah Islamiyah itu ditangkap di Thailand pada Agustus 2003.
0 comments