Untuk mencegah aksi kejahatan minimarket yang beroperasi 24 jam, polisi mengusulkan agar para pengusaha ritel memperketat pengamanan. Pengamanan mulai dari memakai jasa satpam, CCTV hingga memasang tombol panik atau panic button.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan nantinya panic button akan tersambung langsung ke kantor polisi terdekat atau pos satpam. "Usulan itu disampaikan ke Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia," kata Rikwanto, Selasa 8 Mei 2012.
Menurutnya, tombol panik digunakan untuk memberi tahu adanya tindak kejahatan yang sedang dialami salah satu minimarket. Ketika tombol itu ditekan maka seketika tersambung ke pihak keamanan yang menerima sinyal tanda bahaya tersebut. "Jika dirampok, pegawai minimarket tinggal menekan tombol," ucap dia.
Rikwanto mengaku selama ini polisi melakukan tindakan represif terkait maraknya perampokan minimarket yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Namun pada kenyataannya cara itu tidak berhasil untuk menekan angka perampokan. Karena itu saat ini ditempuh dengan pencegahan. "Sekarang kami coba selangkah lebih maju, yaitu dengan tindakan preventif, tapi ini masih tahap usulan ke Aprindo," ujarnya.
Penggunaan tombol panik sebelumnya sudah digunakana oleh perumahan elit dan perkantoran besar. Jika pengusaha minimarket ikut juga menggunakan maka pihak kepolisian bisa dengan mudah menangkap pelaku perampokan.
Polda Metro Jaya mencatat, kurang lebih 60 persen dari 7.000 minimarket yang tersebar di Ibukota belum memasang kamera CCTV. Padahal kamera pengintai sangat berguna bagi polisi untuk mengungkap bila terjadi kejahatan. Minimarket yang sudah pasang CCTV baru 48 persen.
0 comments