Daftar Isi

Kisah Mengharukan : Petani Hutan Itu Harus Meringkuk di Penjara Selama 10 Tahun




Petani hutan Rosidi (41) yang dituduh mengambil 1 pohon jati senilai Rp 600 ribu sangat terpukul karena dipenjara. Apalagi Rosidi terancam 10 tahun sesuai pasal 50 UU Kehutanan.


"Bapak baru pulang dari hutan. Melihat ada pohon jati roboh, pohon itu panjangnya 3 meter dengan diameter 12 cm. Lalu dipotong pakai kampak," ujar istri Rosidi, Ngatiah (36), usai menghadiri persidangan suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Kendal, Senin (14/5/2012).



Nah, saat mengangkut kayu tersebut, ketahuan oleh mandor hutan. Lalu dituduhlah suaminya mencuri. "Suami saya dituduh mencuri. Padahal kayak gitu tadi. Suami saya dituduh garong yang suka nyuri pohon dalam jumlah banyak," ujar Ngatiah dalam bahasa Indonesia bercampur bahasa Jawa.



Pasca dijebloskan ke penjara, rumah tangga Rosidi terbengkelai. Ngatiah harus menghidupi ketiga anaknya yaitu Heri Sigit Ardianto yang duduk di kelas 3 SMP, Mita Devi Tamara yang duduk di kelas 2 SD dan Eni Susanti anak terakhir yang belum disekolahkan karena tidak ada biaya.



"Banyak keluarga dan saudara yang memberikan bantuan untuk hidup sehari-hari," ujar Ngatiah.



Rumah Rosidi terpencil dari akses jalan raya. Jalan berbatu dan menanjak harus ditempuh untuk menuju rumahnya yang terbuat dari papan dan dinding bambu. Saat ini Ngatiah menderita gatal-gatal tetapi tidak bisa berobat ke dokter. Gatal-gatal tersebut terlihat hingga mukanya memerah.



"Saya ingin ini cepat selesai. Saya ingin suami saya segera pulang," harap Ngatiah.



Seperti diketahui, Rosidi mengambil pohon jati yang ditebang dan dibiarkan terbengkalai di hutan pada 5 November 2011. Tetapi baru 4 bulan setelah itu dia ditangkap dan dipenjara.



Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap, yakni 22 Februari 2012. Rosidi didakwa pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 comments

 
© 2012 Investigasi Berita | Berita Unik, Lucu dan Menarik
Develop by Aaz
Back to top