Ariel sudah diproses secara hukum karena kasus video porno yang melibatkan dirinya. Lalu, bagaimana nasib hukum Cut Tari dan Luna Maya?
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman, tidak mudah menerapkan pasal terhadap dua tersangka video mesum, Cut Tari dan Luna Maya.
Ia menjelaskan, dalam konteks hubungan seksual, perbuatan yang dilakukannya termasuk dalam delik aduan. Artinya, mereka tidak akan diproses hukum jika tidak ada aduan secara resmi.
"Kalau hubungannya dengan masalah hubungan seksual, itu kan delik aduan. Tapi kalau suka sama suka, ya susah. Kalau suami Cut Tari melaporkan, bisa kena," kata Sutarman.
Ia juga mengungkap kalau Polri tetap akan gelar perkara untuk memperjelas kasus yang mandek selama lebih dari dua tahun tersebut. Jika memang tidak memungkinkan maka akan dihentikan.
"Gelar perkara tetap akan dilakukan, kalau unsur pasal tidak terpenuhi tentunya kita akan hentikan penyidikannya," ujarnya.
0 comments